PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PROFIL PPID LLDIKTI WILAYAH IV
Download Dokumen Standar Pelayanan Publik Kopertis Wilayah IV:
- SK Koordinator Kopertis Wilayah IV tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Kopertis Wilayah IV
- SPP Kopertis Wilayah IV Tahun 2016
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi Publikasi
Layanan Publik
Bagian Umum
- Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran
- Sub Bagian Hukum Kepegawaian dan Tatalaksana
- Sub Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Bagian Sumberdaya Perguruan Tinggi
- Sub Bagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Informasi
- Sertifikasi Dosen (Serdos)
- Sub Bagian Sarana dan Prasarana
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
- Sub Bagian Akademik
- Sub Bagian Kemahasiswaan
- Rekomendasi Perpindahan Mahasiswa
- Informasi Beasiswa Mahasiswa
Bagian Kelembagaan, Sistem Informasi dan Kerjasama
- Sub Bagian Kelembagaan
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Pendirian PT, Perubahan Bentuk, Prodi Baru Perguruan Tinggi
- Akreditasi PT dan Akreditasi Prodi
- Informasi Data Kelembagaan Perguruan Tinggi
- Sub Bagian Sistem Informasi dan Kerjasama
- Perpindahan Homebase Dosen
- Informasi dan Data Pangkalan Pendidikan Tinggi
- Ajuan dan Perubahan NIDN, NUPN dan NIDK
- Perubahan Data Mahasiwa
- Pembukaan Perbaikan Semesteran
- Informasi Perubahan data-data Dosen
- Informasi Kerjasama Perguruan Tinggi
- Validasi data Lulusan