Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Hevy Pratiwi

Hevy Pratiwi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV (daftar terlampir)

Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3478/DKM.00.00/10-14/07/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para dosen yang mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi atau sisipan Pendidikan Antikorupsi pada Mata Kuliah Umum (MKU), KPK bermaksud menyelenggarakan kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan sebagaimana surat terlampir.

Related Articles

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV (daftar terlampir)

Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3478/DKM.00.00/10-14/07/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para dosen yang mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi atau sisipan Pendidikan Antikorupsi pada Mata Kuliah Umum (MKU), KPK bermaksud menyelenggarakan kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan sebagaimana surat terlampir.

2020_07_28_14_00_59Download
2020_07_28_16_14_48Download