Data PTKP

Hevy Pratiwi

Hevy Pratiwi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan akan dilakukan perubahan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) atas pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan bagi dosen non PNS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV tahun 2020 sesuai dengan PMK 164/PMK.05/2010, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data sebagaimana terlampir dan menyampaikannya kepada kami dalam format excel melalui surel keukopwil4@yahoo.co.id dengan subject Data PTKP paling lambat tanggal 21 Februari 2020. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan data tersebut tidak kami terima, maka pemotongan pajak PPh Pasal 21 besaran pemotongan pajaknya sama dengan tahun sebelumnya yaitu menggunakan tarif progresif sebesar 5%. Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor kami mohon kerjasama Saudara untuk dapat melengkapi data dimaksud sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Atas perhatian, bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Related Articles

ถ้า ไทย เปิด คาสิโนถูกกฎหมาย จะเป็นอย่างไร ?

ช่อง 30 เมื่อค่ำคืนหนึ่งตอนปลายเดือนพฤษภาคม ด้วยประโยคชวนคิดและชวนขนลุกขนพองอย่างยิ่ง…. ตร.ปฏิบัติการ‘หนุมานดับมาเฟียคาสิโนออนไลน์’ ปิด 500 เว็บ พบเงินไหลเข้าวันละ 10 ล. เครื่องขึ้นรูปผลิตจานใบไม้ รักษ์โลก ลดขยะพิษพลาสติก สร้างงานดีไซน์ เพิ่มรายได้จากการส่งออก… มือถือแอนดรอยด์ออนไลน์ – แพลตฟอร์มโฮสติ้งบริการคลาวด์ 24 ชม. เว็บพนันออนไลน์ ที่ดีที่สุดในเอเชีย ฝาก-ถอน ออโต้

Continue Reading

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan akan dilakukan perubahan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) atas pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan bagi dosen non PNS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV tahun 2020 sesuai dengan PMK 164/PMK.05/2010, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data sebagaimana terlampir dan menyampaikannya kepada kami dalam format excel melalui surel keukopwil4@yahoo.co.id dengan subject Data PTKP paling lambat tanggal 21 Februari 2020. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan data tersebut tidak kami terima, maka pemotongan pajak PPh Pasal 21 besaran pemotongan pajaknya sama dengan tahun sebelumnya yaitu menggunakan tarif progresif sebesar 5%. Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor kami mohon kerjasama Saudara untuk dapat melengkapi data dimaksud sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Atas perhatian, bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

661_Data-PTKPDownload
Lampiran-Surat_661_Data-PTKPDownload