Permintaan Data Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan penerima tunjangan profesi/kehormatan untuk pelaporan PPh pasal 21

Idik Nursidik

Idik Nursidik

Yth. Pimpinan PTS

Di lingkungan Kopertis Wilayah IV

 

Sehubungan dengan adanya kewajiban pelaporan PPh pasal 21 melalui e-spt, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan penerima tunjangan profesi/kehormatan seperti pada tabel terlampir dalam format excel. Data tersebut agar dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email  dosen.keukopwil4@gmail.com dengan subject/judul: Data Pajak Dosen (Nama PTS) paling lambat tanggal 29 Maret 2018, disertai scan KTP, Kartu Keluarga dan Kartu NPWP.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Surat Permintaan Data Nomor 1941

Lampiran Surat Nomor 1941

Related Articles

Макс Криппа Главные Факты О Max Krippa

Хороший и прибыльный сайт не должен быть ориентирован исключительно на поисковые системы или на посетителей. Попробовав мое мясо по-французски, Руслан устроил небольшой скандал и сказал,

Continue Reading

Yth. Pimpinan PTS

Di lingkungan Kopertis Wilayah IV

 

Sehubungan dengan adanya kewajiban pelaporan PPh pasal 21 melalui e-spt, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan penerima tunjangan profesi/kehormatan seperti pada tabel terlampir dalam format excel. Data tersebut agar dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email  dosen.keukopwil4@gmail.com dengan subject/judul: Data Pajak Dosen (Nama PTS) paling lambat tanggal 29 Maret 2018, disertai scan KTP, Kartu Keluarga dan Kartu NPWP.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Surat Permintaan Data Nomor 1941

Lampiran Surat Nomor 1941